Pemilihan Umum Di Indonesia



PEMILIHAN UMUM (PEMILU)

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

TUJUAN PEMILU

Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum, yaitu :
  • Melaksanakan kedaulatan rakyat
  • Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
  • Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
  • Melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional). 
  • Menjamin kesinambungan pembangunan nasional..

PENYELENGGARA PEMILU


Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan
Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :

  •  Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum
  • Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan
  • Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum
  • Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum

UUD 1945 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.Penyelenggara pemilu diting­kat nasional dilaksanakan oleh KPU, ditingkat provinsi dilaksanakan oleh KPU Provinsi, ditingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Selain badan penyelenggara pemilu diatas, terdapat juga penyelenggara pemilu yang bersifat sementara (adhoc) yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tingkat desa/kelurahan, dan Kelompok

Penyelenggara Pemungutan Su­ara (KPPS) untuk di TPS. Untuk penyelenggaraan di luar negeri, dibentuk Panitia Pemu-ngutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

PESERTA PEMILU

Peserta Pemilu adalah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD. (Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan perseorangan untuk Pemilu anggota DPD. (Pasal 1 Angka 23 UU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Peserta Pemilu 1955

Pemilu anggota DPR diikuti 118 peserta yang terdiri dari 36 partai politik, 34 organisasi kemasyarakatan, dan 48 perorangan, sedangkan untuk Pemilu anggota Konstituante diikuti 91 peserta yang terdiri dari 39 partai politik, 23 organisasi kemasyarakatan, dan 29 perorangan. Partai politik tersebut antara lain :

  1. Partai Komunis Indonesia (PKI), berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh Moh.Yusuf Sarjono
  2. Partai Islam Masjumi, berdiri 7 Nopember 1945, diketuai oleh dr. Sukirman Wirjo-sardjono
  3. Partai Buruh Indonesia, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Nyono
  4. Partai Rakyat Djelata, berdiri 8 Nopember 1945, diketuai oleh Sutan Dewanis
  5. Partai Kristen Indonesia (Parkindo), berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh DS. Probowinoto
  6. Partai Sosialis Indonesia, berdiri 10 Nopember 1945 diketuai oleh Mr. Amir Syarifu­din
  7. Partai Rakyat Sosialis, berdiri 20 Nopember 1945 diketuai oleh Sutan Syahri
  8. Partai Katholik Republik Indonesia (PKRI), berdiri 8 Desember 1945, diketuai oleh J. Kasimo
  9. Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia (Permai) diketuai oleh JB. Assa
  10. Gabungan Partai Sosialis Indonesia dan Partai Rakyat Sosialis, menjadi Partai Sosialis pada 17 Desember 1945, diketuai oleh Sutan Syahrir, Amir Syarifudin dan Oei Hwee Goat
  11. Partai Republik Indonesia, Gerakan Republik Indonesia dan Serikat Rakyat Indonesia men­jadi Partai Nasional Indonesia (PNI) 29 Januari 1946, diketuai oleh Sidik Joyosuharto.

Peserta Pemilu 1971 :

  1. Partai Nahdlatul Ulama
  2. Partai Muslim Indonesia
  3. Partai Serikat Islam Indonesia
  4. Persatuan Tarbiyah Islamiiah
  5. Partai Nasionalis Indonesia
  6. Partai Kristen Indonesia
  7. Partai Katholik
  8. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
  9. Partai Murba
  10. Sekber Golongan Karya

Peserta Pemilu 1977

Pada Pemilu 1977, ada fusi atau peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu, yaitu :

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi/penggabungan dari: NU, Parmusi, Perti, dan PSII.
  2. Golongan Karya (GOLKAR).
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI) merupakan fusi/penggabungan dari: PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, dan Partai Murba.

Peserta Pemilu 1982

  1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  2. Golongan Karya (Golkar).
  3. Partai Demokrasi Indonesia (PDI).

Peserta Pemilu 1987

  1. Partai Persatuan Pembangunan.
  2. Golongan Karya
  3. Partai Demokrasi Indonesia.

Peserta Pemilu 1992

  1.  Partai Persatuan Pembangunan.
  2. Golongan Karya.
  3. Partai Demokrasi Indonesia.

Peserta Pemilu 1997

  1. Partai Persatuan Pembangunan.
  2. Golongan Karya.
  3. Partai Demokrasi Indonesia.

Peserta Pemilu 1999

Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik, yaitu :

  1. Partai Indonesia Baru.
  2. Partai Kristen Nasional Indonesia.
  3. Partai Nasional Indonesia.
  4. Partai Aliansi Demokrat Indonesia.
  5. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia.
  6. Partai Ummat Islam.
  7. Partai Kebangkitan Umat.
  8. Partai Masyumi Baru.
  9. Partai Persatuan Pembangunan.
  10. Partai Syarikat Islam Indonesia.
  11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  12. Partai Abul Yatama.
  13. Partai Kebangsaan Merdeka.
  14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa.
  15. Partai Amanat Nasional.
  16. Partai Rakyat Demokratik.
  17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905.
  18. Partai Katholik Demokrat
  19. Partai Pilihan Rakyat.
  20. Partai Rakyat Indoneia.
  21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi.
  22. Partai Bulan Bintang.
  23. Partai Solidaritas Pekerja.
  24. Partai Keadilan.
  25. Partai Nahdlatul Umat.
  26. PNI-Front Marhaenis.
  27. Partai Ikatan Pend.Kmd. Indonesia
  28. Partai Republik.
  29. Partai Islam Demokrat.
  30. PNI-Massa Marhaen.
  31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak.
  32. Partai Demokrasi Indonesia.
  33. Partai Golongan Karya.
  34. Partai Persatuan.
  35. Partai Kebangkitan Bangsa.
  36. Partai Uni Demokrasi Indonesia.
  37. Partai Buruh Nasional.
  38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR).
  39. Partai Daulat Rakyat.
  40. Partai Cinta Damai.
  41. Partai Keadilan dan Persatuan.
  42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indone­sia.
  43. Partai Nasional Bangsa Indonesia.
  44. Partai Bhinneka Tunggal Ika.
  45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia.
  46. Partai Nasional Demokrat.
  47. Partai Umat Muslimin Indonesia.
  48. Partai Perkerja Indonesia.
Peserta Pemilu 2004

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2004 diikuti oleh 24 partai, yaitu :

  1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme).
  2. Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD).
  3. Partai Bulan Bintang (PBB).
  4. Partai Merdeka.
  5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
  6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK).
  7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PIB).
  8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).
  9. Partai Demokrat.
  10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia).
  11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI).
  12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
  13. Partai Amanat Nasional (PAN).
  14. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB).
  15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
  16. Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  17. Partai Bintang Reformasi (PBR).
  18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
  19. Partai Damai Sejahtera.
  20. Partai Golongan Karya (Partai Golkar).
  21. Partai Patriot Pancasila.
  22. Partai Sarikat Indonesia.
  23. Partai Persatuan Daerah (PPD).
  24. Partai Pelopor.
  25. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 putaran I (pertama) seban­yak 5 (lima) pasangan, adalah sebagai berikut:

No. Nama Pasangan Calon PresideNN dan Wakil Presiden Putaran I

  1. H. Wiranto, SH. DanIr.H.SalahuddinWahid
  2. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K.H. Ahmad Hasyim Muzadi
  3. Prof. Dr. H. M. Amien Rais dan Dr. Ir. H. Siswono Yudo Husodo
  4. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
  5. Dr. H. Hamzah Haz dan H. Agum Gumelar, M.Sc.

Karena kelima pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran I (pertama) belum ada yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka dilakukan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran II (kedua), dengan pe­serta dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak pertama dan terbanyak kedua, yaitu :

No. Nama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Putaran II

  1. Hj. Megawati Soekarnoputri dan K. H. Ahmad Hasyim Muzadi
  2. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
Peserta Pemilu 2009

Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 diikuti oleh 44 partai, 38 partai merupakan partai nasional dan 6 partai merupakan partai lokal Aceh. Partai-partai tersebut adalah :

  1. Partai Hati Nurani Rakyat
  2. Partai Karya Peduli Bangsa
  3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  4. Partai Peduli Rakyat Nasional
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya
  6. Partai Barisan Nasional
  7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
  8. Partai Keadilan Sejahtera
  9. Partai Amanat Nasional
  10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
  11. Partai Kedaulatan
  12. Partai Persatuan Daerah
  13. Partai Kebangkitan Bangsa
  14. Partai Pemuda Indonesia
  15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  16. Partai Demokrasi Pembaruan
  17. Partai Karya Perjuangan
  18. Partai Matahari Bangsa
  19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  20. Partai Demokrasi Kebangsaan
  21. Partai Republika Nusantara
  22. Partai Pelopor
  23. Partai Golongan Karya
  24. Partai Persatuan Pembangunan
  25. Partai Damai Sejahtera
  26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indo­nesia.
  27. Partai Bulan Bintang
  28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
  29. Partai Bintang Reformasi
  30. Partai Patriot
  31. Partai Demokrat
  32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
  33. Partai Indonesia Sejahtera.
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
  35. Partai Aceh Aman Seujahtra (Partai Lokal)
  36. Partai Daulat Aceh (Partai Lokal)
  37. Partai Suara Independen Rakyat Aceh (Partai Lokal)
  38. Partai Rakyat Aceh (Partai Lokal)
  39. Partai Aceh (Partai Lokal)
  40. Partai Bersatu Aceh (Partai Lokal)
  41. Partai Merdeka
  42. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indo­nesia
  43. Partai Sarikat Indonesia
  44. Partai Buruh


Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon, yaitu :

  1.  Hj. Megawati Soekarnoputri dan H. Prabowo Subianto (didukung oleh PDIP, Par­tai Gerindra, PNI Marhaenisme, Partai Buruh, Pakar Pangan, Partai Merdeka, Partai Kedaulatan, PSI, PPNUI)
  2. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr. Boediono (didukung oleh Partai Demokrat, PKS,PAN, PPP, PKB, PBB, PDS, PKPB, PBR, PPRN, PKPI, PDP, PPPI, Partai RepublikaN, Partai Patriot, PNBKI, PMB, PPI, Partai Pelopor, PKDI, PIS, Partai PIB, Partai PDI)
  3. Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla dan H. Wiranto, S.IP (didukung oleh Partai Golkar, dan Partai Hanura)


ASAS PEMILU

Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :

  • Langsungberarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
  • Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumu 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial
  • Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya
  • Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun
  • Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
  • Adilberarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


DASAR HUKUM PEMILU

Pemilu 1955

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1953.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Un­dang Pemilu.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/Pem­berhentian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.

Pemilu 1971

Dasar Hukum

  1. TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
  2. TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966
  3. UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Per­musyawaratan / Perwakilan Rakyat
  4. UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD.

Pemilu 1977

Dasar Hukum

  1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Bi­dang Politik, Aparatur Pemerintah, Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
  2. Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
  3. Undang-undang Nomor 3/1975 Tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
  4. Undang-undang Nomor 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
  5. Undang-undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
  6. Undang-undang Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa.

Pemilu 1982

Dasar Hukum

  1. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1978 Tentang Pemilu.
  2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerin­tah Nomor 1 Tahun 1976.

Pemilu 1987

Dasar Hukum

  1. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1983 tentang Pemilihan Umum.
  2. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 se­bagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 sebagai pengganti Peraturan Pemerin­tah Nomor 1 Tahun 1976.

Pemilu 1992

Dasar Hukum.

  1. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1988 tentang Pemilu.
  2. UU Nomor 1 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 1969 se­bagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 2 Tahun 1980.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1990

Pemilu 1997

Dasar Hukum.

  1. Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1993 tentang GBHN dan Ketetapan MPR Nomor III/ MPR/1993 tentang Pemilu.
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pemilihan Umum.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaima­na telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

Pemilu 1999

Dasar Hukum.

  1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
  2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.

Pemilu2004

Dasar Hukum.

  1. Undang-undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
  2. Undang-undang No. 12 Thn 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
  3. Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.

Pemilu 2009

Dasar Hukum.

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu 2014

Dasar Hukum.

  1. UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
  2. UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
  3. UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi


Pemilu 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono.Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%.Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara.Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Yudhoyono sebagai presiden.

Pemilu 2009

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007.Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.


HAK HAK MEMILIH DAN DIPILIH

Hak pilih dalam pemilu yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif :

  • Hak pilih aktif, yaitu hak untuk memilih dalam pemilu. Jadi warga yang sudah memenuhi syarat-syaratnya, dapat memberikan suaranya untuk memilih jagoannya dan mensukseskan pemilu.
  • Hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih dalam pemilu. Jadi warga yang sudah memenuhi syarat-syarat menjadi kandidat dalam pemilu, dapat mencalonkan dirinya.


SOSIALISASI POLITIK ATAU KAMPANYE

Kampanye adalah sebuah tindakan doktet] bertujuan mendapatkan pencapaian dukungan, usaha kampanye bisa dilakukan oleh peorangan atau sekelompok orang yang terorganisir untuk melakukan pencapaian suatu proses pengambilan keputusan di dalam suatu kelompok, kampanye biasa juga dilakukan guna memengaruhi, penghambatan, pembelokan pecapaian.

Dalam sistem politik demokrasi, kampanye politis berdaya mengacu pada kampanye elektoral pencapaian dukungan, di mana wakil terpilih atau referenda diputuskan.Kampanye politis tindakan politik berupaya meliputi usaha terorganisir untuk mengubah kebijakan di dalam suatu institusi. Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir bertujuan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dan kampanye politik selalu merujuk pada kampanye pada pemilihan umum.


  • Pesan kampanye

Pesan dari kampanye adalah penonjolan ide bahwa sang kandidat atau calon ingin berbagi dengan pemilih. Pesan sering terdiri dari beberapa poin berbicara tentang isu-isu kebijakan. Poin2 ini akan dirangkum dari ide utama dari kampanye dan sering diulang untuk menciptakan kesan abadi kepada pemilih.

Dalam banyak pemilihan, para kandidat partai politik akan selalu mencoba untuk membuat para kandidat atau calon lain menjadi "tanpa pesan" berkaitan dengan kebijakannya atau berusaha untuk pengalihan pada pembicaraan yang tidak berkaitan dengan poin kebijakan atau program.

Sebagian besar strategis kampanye menjatuhkan kandidat atau calon lain yang lebih memilih untuk menyimpan pesan secara luas dalam rangka untuk menarik pemilih yang paling potensial. Sebuah pesan yang terlalu sempit akan dapat mengasingkan para kandidat atau calon dengan para pemilihnya atau dengan memperlambat dengan penjelasan rinci programnya.


  • Bentuk dan jenis

Kampanye umumnya dilakukan dengan slogan, pembicaraan, barang cetakan, penyiaran barang rekaman berbentuk gambar atau suara, simbol-2, pada sistem politik totaliter, otoliter kampanye sering dan biasa dilakukan kedalam bentuk tindakan teror, intimidasi, propaganda atau dahwah.

Kampanye dapat juga dilakukan melalui internet. =l utuk sebuah rekayasaPencitraan kemudian berkembang menjadi upaya persamaan pengenalan sebuah gagasan atau isu kepada suatu kelompok tertentu yang diharapkan mendapatkan feedback / timbal balik / tanggapan.


  • Sarana

Bentuk kampanye secara konversional yang hanya lebih mengarah padaIndoktrinasi atauPencitraan ini dikatakan sebagai sebuah perbuatan yang dungu oleh Jimmy (Jimbo) Wales pada tanggal 4 July 2006.


1 komentar:

{ BELAJAR BAHASA } at: 9 Juni 2020 pukul 22.04 mengatakan...

info menarik

Posting Komentar